Sunday 17 May 2015

Belajar Nahwu (1) : Pengertian Kalam

 

كلام      "Kalam"



اَ لْكَلَامُ هُوَا الّفْظُ الْمُرَ كَّبُ ا لْمُفِيدُ بِا لوَ ضْعِ 

"Kalam ialah lafadz yang disusun, berarti dan memiliki maksud."

Penjelas: Yang dimaksud dengan kalam menurut istilah ulama ahli nahwu adalah harus memenuhi syarat yang empat, yaitu:


1. Lafadz, yaitu:
 اَاصَّوتُ الْمُشْتَمِلُ عَل بَعضِ ا لحُرُوفِ ا لهِجَا ءِيَّتِ
    "Suara yang meliputi kepada salah satu dari huruf hijaiyah."

Misalnya, seperti: كِتابٌ, قَلَمٌ, مَخْلِسٌ, dan sebagainya.
Sehingga, suara petir, mesin , ayam dan lain-lain tidak termasuk lafadz.

2. Murakkab (disusun), yaitu : 
مَاتَرَكَّبُ مِن كَلِمَتَيْنِ فَاَكْثَرَ

    "Lafadz yang disusun dari dua kalimat atau lebih."

Misal : زَيدٌقَاءِمٌ
Sehingga, kalau hanya satu kalimat saja, tidak termasuk murakkab,
Catatan: "Kalimat"  yang dimaksud di sini adalah kata.

3. Mufied (berarti , berguna), yakni:
مَااَفَادَ فَاءِدَةً يَحسُنُ ا لسُّكُوتُ مِن المُتَكَلِّمِ وَالسَّامِعِ عَلَيهَا
    "Lafadz yang memiliki arti sekira enak diamnya orang yang berbicara dan     mendengarkan lafadz itu."

Contoh seperti: ذَيدٌ قَاءِمٌ atau قَاءِمٌ saja dalam menjawab كَيفَ حَالُ ذَيدٌ؟ (bagaimana keadaan zaid?)  atau مَرِيضٌ untuk pertanyaan كَيفَ ذَيدٌ؟ .
Sehingga, perkataan yang tidak enak didengar karena tidak dapat dipahami maksudnya, tidak termasuk mufied, misal: اِن قَامَ ذَيدٌ (jika zaid itu berdiri).

4. Wadla', yakni : جَعلُ ا للَّفظِ دَلِيلاً عَلَ مَعنًى
    "Membuat lafadz agar menunjukkan suatu makna (pengertian)."

Yang dimaksud disini adalah pembicaraan yang disengaja dengan menggunakan bahasa Arab. Sehingga, jika pembicaraan orang yang mengigau meski menggunakan bahasa Arab atau bukan, tidak termasuk wadla' menurut ulama Nahwu.

=====================================================================

Kuis:
1. Berapakah syarat kalam itu?
2. Apa yang dimaksud lafadz?
3. Berapakah jumlah huruf hijaiyah?
4. Apakah suara petir termasuk lafadz?
5. Apa yang dimaksud Wadla'

No comments:
Tulis komentar