Bab Thoharoh (Bersuci)
Jenis-jenis Air
Air terbagi menjadi 3, menurut para ulama:
1. Air Mutlak, hukumnya suci dzatnya dan mensucikan yang lainnya yakni dapat digunakan untuk bersuci, seperti air hujan berdasarkan firman Allah :
“dan kami telah turunkan dari langit air yang suci ” (QS. Al Anfal : 11),air laut dalam Sabda Rasulullah :
“laut itu suci airnya halal bangkainya” (HR. Abu Dawud),air zam-zam, air sumur, air sungai.
Termasuk dalam jenis ini adalah air musta’mal yakni air yang telah digunakan untuk bersuci seperti mandi dan wudhu berdasarkan hadits Rasulullah bahwasanya beliau setelah mencuci kedua tangannya sampai siku lalu langsung mengusap kepalanya dengan sisa air yang melekat di telapak tangannya1.
2. Air yang bercampur dengan benda-benda Najis sehingga berubah warna, bau atau rasanya, maka air ini tidak suci dzatnya, juga tidak dapat dipakai untuk bersuci.
Adapun jika tercampur dengan benda najis, namun tidak berubah warna, bau atau rasanya maka air tetap hukumnya suci dan mensucikan seperti air mutlak. Berdasarkan Sabda Rasulullah : “Air adalah suci dan mensucikan tidak ternajisi oleh sesuatupun”2.
3. Air yang bercampur dengan benda-benda suci, sehingga berubah sifatnya yakni bau, warna atau rasanya, seperti
- a. Air perasan benda-benda suci seperti air perasan bunga, dan air yang keluar dari akar pepohonan jika terpotong.
- b. Air yang tercampur dengan benda suci yang benda suci tersebut mendominasi air, sehingga jadilah air tersebut menjadi seperti hasil celupannya.
- c. Air yang telah dipakai merebus sesuati benda yang suci, sehingga air tersebut berubah karenanya, seperti air sayur.
- d. Air yang bercampur dengan benda suci yang tidak mungkin dihindari seperti lumut.
- e. Air yang bercampur dengan tanah.
- f. Air yang berubah sifatnya bukan karena bercampur dengan benda lain yang suci, namun karena bersentuhan dengan benda yang suci seperti kayu gaharu, minyak yang padat.
- g. Air yang bercampur dengan benda suci, namun dapat dihindari percampuran tersebut, seperti air yang bercampur dengan sayur tanpa proses perebusan.
Hukum semua jenis air di atas adalah tetap suci dan dapat digunakan untuk bersuci berdasarkan firman Allah
“dan kalian tidak menemukan air maka tayammumlah...” (QS. An Nisa : 34),kata air di dalam ayat ini adalah bentuk nakirah yang bermakna umum, mencakup semua jenis air yang suci, sehingga makna ayat ini tidak boleh seorang bertayammum selama ia masih mendapatkan air yang suci, ini adalah pendapat yang dipilih oleh Imam Ibnu Qudamah Al Maqdisy3.
Semoga bermanfaat.
Sumber:
Agar Sholat Anda Sesuai Petunjuk Nabi karya Abu Yusairoh Muhammad bin Abbas
--------------------------------------------------------------------------------------
1. Dinyatakan hasan oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih Sunan Abu Dawud 1/216 dari Aisyah
2. Dinyatakan hasan oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih Sunan Abu Dawud 1/115 dari Said al Khudry
3. Al Mughny 1/21-22
No comments:
Tulis komentar